TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutuskan untuk mengabulkan gugatan mantan Wakil Rektor II Universitas Andalas, Dr Khairul Fahmi, dan mewajibkan pihak Unand memulihkan kehormatan serta jabatannya. Bagaimana kronologi kasus ini?
Adapun putusan PTUN tersebut diumumkan pada Selasa 29, Oktober 2024 setelah majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Dr Khairul Fahmi dan tim kuasa hukumnya terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) yang sebelumnya memberhentikan Khairul Fahmi dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II.
Kronologi Kasus Pemberhentian Khairul Fahmi
Dikutip dari laman Unand, Dr Khairul Fahmi, SH, MH., merupakan seorang dosen di Universitas Andalas yang sebelumnya dilantik menjadi Wakil Rektor II (Bida...