TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 25 November 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari kedua pihak yang bersengketa.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap klien mereka tidak sah dan dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka mempertanyakan tindakan penyidik yang hanya menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun penyidikan mencakup kebijakan impor gula untuk periode 2015-2023, sementara Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan hanya hingga tahun 2016.
Istri Tom Lembong Berdoa Hakim Bebaskan S...