TEMPO.CO, Ternate - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara tidak mempersoalkan adanya hasil hitung cepat atau quick count dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Maluku Utara yang dilakukan beberapa lembaga. Bagi Bawaslu, hitung cepat bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hitung cepat tidak dilarang. Aturan juga memperbolehkan itu. Bagi kami tidak ada masalah soal itu. Bawaslu tetap menganggap hasil resmi pemilihan Gubernur adalah dari KPU bukan hitung cepat,” kata Komisioner Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.
Menurut Rusly, saat ini proses penghitungan suara secara berjenjang sudah mulai berjalan di tingkat kecamatan. Sesuai dengan jadwal, pernghitungan di tingkat kecamatan akan berlangsung selama tiga har...