TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara gugatan nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam putusannya, MK memutuskan jika KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di ranah militer atau yang melibatkan prajurit TNI sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal oleh KPK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dalam pertimbangannya Mahkamah memandang diperlukan penegasan terhadap Pasal 42 Undang-Undang tentang KPK, khususnya dalam perkara korupsi koneksitas. "Penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan, terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan," kata Arsul saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Jumat, 29 November ...