TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris menanggapi rencana Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk memanggil legislator yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan “partai cokelat” di pemilihan kepala daerah 2024. Charles mengatakan setiap anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara dan hak imunitas dalam berbicara yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Jadi, agak berlebihan apabila memang ada anggota DPR yang dipanggil hanya karena menyampaikan pendapatnya," kata Charles, Jumat, 29 November 2024.
Dugaan keterlibatan “partai coklat” –sebutan yang merujuk pada anggota Kepolisian Republik Indonesia— diungkapkan oleh beberapa politikus PDI Perjuangan. Dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus. Mereka menduga ada keterlibat...