Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak skandal mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diusut cepat. Tindakan dari apparat penegak hukum, terutama KPK, sangat diperlukan.
"Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung tinggi karena memang adanya mark up import beras ini," kata Santoso dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Santoso menegaskan, tindakan cepat dari aparat penegak hukum diperlukan lantaran skandal mark up impor beras sangat menyengsarakan rakyat. Santoso berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilaku lancang oknum yang menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya," jelas Santoso.
Santoso mengatakan pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku diperlukan lantaran skandal mark up impor beras mengurangi jatah makan rakyat Indonesia.
"Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak," papar Santoso.
Skandal mark up impor beras tersebut, kata Santoso, memicu kenaikan harga komoditas lainnya yang akan mengakibatkan turun dan tergerusnya daya beli masyarakat. "Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun," tandas Santoso.
Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
"Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi," jelas Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
"Kerugian negara kalau hasil hitungan kita, itu kan ternyata angka dari perusahaan Vietnam itu kan ada selisih ya dan itu nilainya cukup besar loh, hampir USD 82 per metrik ton," kata Hari.
"Kalau kurs dengan Rp 15 ribu saja, dari pengadaan impor saja dengan selisihnya bisa sekitar USD 180,4 juta. Dengan jumlah impor beras yang kita lakukan 2,2 juta ton iya sekitar Rp 2 triliun," imbuhnya.
Respons Bulog
Bulog menanggapi soal pelaporan pihak SDR ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7).
Sementara itu, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.
Dia menyebut impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.
"Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami," ujar Sonya.
Respons Bapanas
Bapanas juga merespons laporan ini. Bapanas menghormati adanya laporan ini.
"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, dilansirAntara, Sabtu (6/7).
Ketu...