Bogor -
Satpol PP menertibkan pedagang yang biasa berjualan di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Para pedagang yang terjaring operasi ini bakal disidang di kantor Satpol PP pekan depan.
"Satpol PP didampingi Garnisun dan Dishub hari ini telah melakukan penindakan yustisial terhadap pelanggaran Perda dan Perkada terhadap para pedagang di area GOR Pakansari," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Minggu (21/7/2024).
"Sebanyak 63 pedagang yang menggunakan kendaraan roda empat, roda dua dan gerobak, kami tindak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggana menyebutkan rata-rata pedagang yang ditertibkan hari berasal dari luar Bogor. Para pedagang tersebut sebelumnya sempat diingatkan agar tidak berjualan di sekitar GOR dan Stadion Pakansari, namun tetap membandel.
"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak berjualan di area yang melanggar Perda dan Perkada. Tetapi imbauan tersebut tidak pernah diindahkan," kata Anggana.
"Berdasarkan KTP, rata-rata mereka yang berjualan berdomisili di luar Kabupaten Bogor, bahkan ada yang dari Jakarta dan Bandung," imbuhnya.
Para pedagang yang terjaring dalam operasi kemudian disita kartu identitasnya. Mereka diminta menjalani sidang di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pekan depan.
"Kami sita KTP-nya untuk disidangkan di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 25 Juli 2024. Penindakan ini secara psikologis berharap adanya efek jera kepada para pedagang. Penindakan yustisial ini akan kita lakukan secara rutinitas setiap minggu," pungkas Anggana.
(sol/ygs)