TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada Senin, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pembacaan putusan, Vivi Fatmawaty Ali, salah satu anggota majelis hakim, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sehingga majelis...