TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, peserta harus memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) dan berada di peringkat terbaik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Proses Pengolahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024
Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kriteria Penentuan Kelulusan
Apabila ada dua atau lebih pelamar dengan nilai yang sama, kelulusan akhir ditent...