TEMPO.CO, Jakarta - Setelah draf Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset mengendap belasan tahun di meja dewan rakyat, terkini Badan Legislatif DPR justru tak memasukkan wacana regulasi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Meski dinilai penting dan pemerintah terus mendesak pengesahannya, RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan 2024 tak kunjung dibahas oleh DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima justru menantang Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pengganti jika dinilai mendesak.
“Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang),” tutur politikus PDIP itu di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, A...