TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset menjadi UU dinilai penting sebagai upaya memiskinkan pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, kendati sudah mengendap belasan tahun, wacana regulasi ini pengesahannya tak diprioritaskan pada 2025.
Setelah menuai beragam tanggapan, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Aria Bima justru menantang Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal aturan perampasan aset bila dinilai mendesak.
“Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah,” kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Ahad, 24 November 2024, menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Adapun sebelumnya, Supratman menga...