TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Ahad kemarin, 24 November 2024.
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun pendukung agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Kampanye yang dilaksanakan pada masa-masa ini merupakan pelanggaran.
“Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa...