TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka pada periode pemilihan akan tetap dilantik jika memenangkan pilkada.
“Pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin seusai konferensi pers rapat koordinasi persiapan Pilkada dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Afif mengatakan, keputusan tersebut dilandaskan payung hukum yakni Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur soal pelantikan calon kepala daerah yang menyandang status hukum tertentu sekalipun sudah dijatuhi sebagai terpidana dalam putusan pengadilan. “Yang ingin kami highlight status hukum tersebut jadi domain penegak hukum bukan di KPU,” kata d...