TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan aturan pemindahan narapidana warga negara asing dengan negara-negara mitra dibuat menjadi undang-undang. Sampai saat ini, regulasi adanya wacana transfer narapidana tersebut masih dikaji.
Kementerian Hukum, Supratman menuturkan, sedang memikirkan aturan tersebut untuk di masa mendatang. Regulasi tersebut nantinya bisa berupa undang-undang yang berhubungan dengan transfer narapidana atau cukup hanya menggunakan mutual legal assistance (MLA) dengan perjanjian bilateral antar negara. "Kalau bilateral nantinya berupa perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi itu lebih mudah,” kata Supratman seusai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Dia menjelaskan, wacana regulasi tersebut saat ditanyai perihal persetujuan Presiden Prabow...