TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Di samping itu, gaji guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi guru juga akan naik sebesar Rp 2 juta. Kenaikan gaji guru di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada Januari 2025.
“Semua guru (mengalami kenaikan gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 26 November 2024.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN sebesar Rp 2 juta tersebut berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka men...