TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan lima undang-undang perihal kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara. Kelima negara itu di antaranya India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.
Dalam salinan undang-undang yang diunggah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara, kelima regulasi baru itu telah disahkan oleh Prabowo pada 28 Oktober 2024. Undang-undang tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara ini juga telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 28 Oktober 2024.
Sebelum disahkan Presiden Prabowo, undang-undang ini sempat dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama mitranya, Kementerian Pertahanan. Hasilnya sebanyak sembilan fraksi partai di Komisi I DPR menyetujui RUU ini disahkan saat sidang paripurna.
Ketika masih menja...