TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, 26 November 2024. Setelah hakim mengetuk palu, terdengar sorakan "huu" dari pengunjung sidang. Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan hakim.
Tumpanuli menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara adminis...