Liputan6.com, Jakarta - Meski kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan atau yang dikenal sebagai mandatory spending telah dihapus dalam UU Kesehatan no. 17 Tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp217,3 triliun untuk 2025. Jumlah tersebut mencapai 6 persen dari total APBN 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan, pemerintah berkomitmen mengelola dana tersebut secara efekif dan efisien.
"Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Aji.
Dari total anggaran kesehatan, jelas Aji, Kemenkes akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun dengan rincian Rp105,6 ...