Liputan6.com, Jakarta Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan sebanyak 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Sekitar 2,4 juta dari kematian ini disebabkan oleh penyakit akibat kerja dan lebih dari 380.000 diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Melihat data tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Kerja Universitas Indonesia (UI), Prof. Robiana, menyatakan perlu manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif. Tujuannya tak lain untuk melindungi pekerja, sekaligus meningkatkan produktivitas, moral pekerja, dan reputasi organisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019, kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang di tempat kerja. Pasalnya, pekerja berhak h...