Liputan6.com, Jakarta - Penataan dan revitalisasi pelayanan kesehatan primer melalui program Integrasi Layanan Primer (ILP) kini menjadi perhatian publik. Sebagian pihak mengkhawatirkan fokus Puskesmas hanya pada tindakan promotif dan preventif, sementara fungsi pengobatan (kuratif) dialihkan ke klinik. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan, fungsi Puskesmas tetap menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Maria Endang Sumiwi, M.P.H., menegaskan bahwa Puskesmas tetap menjadi ujung tombak layanan kesehatan tingkat pertama dengan peran yang mencakup lima pilar pelayanan.
“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan men...