TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan pengangkatan Teddy Indra Wijaya --perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto-- sebagai sekretaris kabinet melanggar Undang-Undang TNI. Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri sebagai prajurit.
Ikhsan menegaskan, jabatan sekretaris kabinet tidak termasuk posisi yang dapat diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengatur bahwa tentara aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 lembaga yang berada di luar institusi TNI. Adapun kesepuluh lembaga itu adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah...