TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu, 23 November 2024. KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi.
Lembaga antirasuah menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di pemilihan gubernur atau Pilgub Bengkulu.
KPK membantah penangkapan Rohidin bermuatan politis dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penyelidikan tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei lalu.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses p...