TEMPO.CO, Jakarta - Masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 telah dimulai pada Ahad, 24 November. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengimbau seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan, agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
Sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya pada Pilkada 2024. Mereka mengajak masyarakat memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani tanpa terpengaruh dengan politik uang atau money politics.
Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024 di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada.
Menteri Agama Ajak Masyarak...