Liputan6.com, Jakarta Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Endokrin Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR dr Agustini Utari, SpA(K) menjelaskan bahwa steroid adalah obat keras. Penggunaan obat tersebut harus menggunakan resep dokter.
"Makanya di kemasan obat itu ada logo merah dengan huruf K itu obat keras. Obat ini harus dengan resep dokter. Pemakaian ini harus sesuai dengan konsultasi medis," kata wanita yang karib disapa Titut.
Lebih lanjut, Titut menerangkan steroid menyerupai hormon kortisol yang dihasilkan oleh kelenjar adrenal atau kelenjar anak ginjal. Kortisol dibutuhkan tubuh untuk mempertahankan gula darah, mengatur tekanan darah, dan membantu mengatasi inflamasi.
Sehingga, bila obat steroid diberikan kepada pasien yang membutuhkan, lanjut Titut, akan sangat bermanfaat dan menyelamatkan....