TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan Supriatna Gumilar (SG), mantan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah.
Kejaksaan telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jabar tahun 2021-2023 dengan menahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto di Bandung, Rabu, 16 Oktober 2024, seperti yang dikutip dari Antara.
Kejati Jabar mengungkapkan bahwa SG berkolaborasi dengan Kevin Fabiano (KF), seorang anggota DPRD Kota Solo, dan CF dalam melakukan praktik korupsi yang terorganisir. ...