TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono bakal menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 di kediamannya yang berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat, 27 November mendatang.
Alasannya, Suswono menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan sebagaimana ketentuan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tidak mewajibkan seorang calon kepala daerah untuk menggunakan hak pilih di wilayah tempat mencalonkan diri.
"Sebagai warga negara, menggunakan hak pilih adalah kewajiban dan tanggung jawab setiap individu," kata Suswono dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 22 November 2024.
Kendati begitu, Suswono mengatakan komitmen terhadap demokrasi, transparansi dan masa depan Jakarta yang lebih baik tetap dipegang teguh. Sebab...