TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser.
Situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kenaikan gaji bagi hakim berpredikat baik dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan.
Hakim yang berpredikat amat baik dan patut jadi teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan. Kenaikan gaji berikutnya bakal dipercepat.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp 2.785.700 dan paling besar Rp 5.180.700. Dalam aturan se...