Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta menggerebek toko kosmetik ilegal Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang penjualan kosmetik ilegal dengan nama akun Kimberlybeauty88 di ecommerce. Pada penindakan tersebut, BBPOM didampingi Kepolisian Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pemilik toko online tersebut berjualan produk kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun. Dalam sehari penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari.