TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, merespons dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf yang menggugat dirinya secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya keberatan dicopot dari kursi DPR RI melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan PKB. “Nanti tanya yang ngurus, saya enggak ikut ngurusi,” kata Cak Imin panggilan Muhaimin usai berkunjung di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Kamis 14 November 2024.
Sebelumnya, dua caleg PKB, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Mohammad Irsyad Yusuf resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Namun, PKB melakukan PAW terhadap keduanya....