TEMPO.CO, Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang terang-terangan mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di pemilihan kepala daerah Jawa Tengah berpotensi membenarkan pelanggaran asas netralitas pejabat. Karena itu, Ketua Divisi Monitoring KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mendesak agar Presiden Prabowo berhenti mengulangi tindakan yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di pilkada 2024.
“Tindakan itu secara tidak langsung membenarkan pelanggaran asas netralitas secara struktural maupun hirarki baik oleh aparatur sipil negara maupun aparat TNI/Polri,” kata Brahma lewat keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.
Brahma berpendapat, langkah Presiden Prabowo tersebut dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan pilkada 2024 meski Badan Pengawas Pemilu berkesimpulan bahwa dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi tersebut tidak melanggar Unda...