TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Justice Reform (ICJR) mengusulkan delapan rancangan undang-undang (RUU) mengenai sistem peradilan pidana agar masuk program legislasi nasional atau Prolegnas. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis, 7 November 2024.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan yang paling urgen dari delapan RUU tersebut.
"Atensi terbesarnya KUHAP, itu yang paling penting menurut kami," kata Erasmus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
Menurut dia, revisi ini dibutuhkan agar pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa optimal....