TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Menurut Mahkamah, meski aturan ihwal netralitas pada pilkada telah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun aturan tersebut hanya memuat frasa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain.
Dalam hal ini, pemohon melampirkan agar ketentuan pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menambahkan frasa "pejabat daerah" serta "TNI/Polri" untuk tidak melalukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang berkontestasi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk s...