TEMPO.CO, Jakarta - Setara Insitute mengkritik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah ihwal anjuran memilih calon kepala daerah seakidah dan memperjuangkan kepentingan syiar Islam di Pilkada 2024. Peneliti Setara Insitute Harkirtan Kaur mengatakan bahwa fatwa itu bertentangan dengan hukum negara dan diskriminatif.
"Hak memilih dan dipilih melekat pada setiap warga negara, apa pun identitas yang bersangkutan," katanya dalam keterangan tertulis, pada Ahad, 24 November 2024.
Menurut dia, mengeluarkan fatwa yang mewajibkan pemilih muslim untuk memilih calon yang seakidah sebagai tindakan pembedaan yang hanya mengistimewakan calon dari satu kelompok agama. Fatwa ini, katanya, bersifat segregatif dan melemahkan kebhinekaan Indonesia.
Padahal, menurut dia, hajatan elektoral ini sebagai wahana kebangsaan di luar momentum memilih pemimpin baru. Dia mengungkapka...