TEMPO.CO, Semarang - Beredar salinan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tentang Pilkada 2024. Salah satu poinnya adalah mewajibkan pemeluk agama Islam memilih calon pemimpin seakidah.
"Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya, serta memperjuangkan kepentingan syiar Islam," tulis salinan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Fadlolan Musyaffa, sebaimana dikutip, Ahad, 24 November 2024.
Kemudian, dilarang memilih calon tidak seakidah. "Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram," lanjut Fatwa tersebut.
Salinan fatwa itu juga terdapat tanda tangan Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji. Namun, Daroji membantah ikut bertanda tangan. "Saya tidak tanda tangan," kata dia ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, keputusan yang tertulis d...