Jakarta -
Polsek Tambun, Bekasi, menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) atas dugaan mempromosikan judi online di akun media sosial. Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu, Putu Agum Guntara Adi Putra, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," kata Putu dilansir Antara, Sabtu (20/7/2024).
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Di lokasi itu, polisi menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.
"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," katanya.
Putu mengatakan pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 melalui media sosial yang ia miliki dengan ribuan pengikut.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Putu.
(rfs/dnu)