TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia (HAM) berharap pemerintahan Prabowo Subianto tak menggunakan mekanisme non-yudisial dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Staf Divisi Impunitas dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jessenia Destarini Asmoro, mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat mesti diselesaikan sesuai dengan prinsip yang termaktub dalam undang-undang.
"Pelanggaran HAM berat adalah bentuk kejahatan, pelaku harus diadili. Tidak bisa hanya memberikan pemulihan bagi korban," kata Destarini saat dihubungi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, kata dia, lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokow...