TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian peromohonan pada perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan pemohon atas nama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu permohonan yang dikabulkan MK ialah mengenai perubahan desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah yang diikuti pasangan calon tunggal.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan mengubah ketentuan desain surat suara menjadi model plebisit ini akan berlaku pada Pilkada 2029, di mana surat suara pada pilkada calon tunggal akan melampirkan kolom kosong yang di bagian bawah kolom memuat pilihan setuju atau tidak setuju.
"Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapa...