TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang salah satunya menggugat Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai pemilihan ulang. Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan penghelatan Pilkada ulang.
Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemilihan ulang apabila dalam pemungutan suara kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang atau memiliki perolehan suara terbanyak dari pasangan calon yang berlaga.
"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak hari pemungutan suara dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang jabatan sampai...