TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bupati definitif sebenarnya boleh ikut kampanye namun dengan sejumlah persyaratan. Pasalnya, kata dia, para bupati umumnya merupakan kader partai.
Salah satu syaratnya, kata Tito, bupati definitif harus mengambil cuti bila ingin ikut kampanye. "Setahu kami, bupati definitif itu boleh untuk mendukung paslon karena dia kader partai, tapi dia harus cuti," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
Jika tidak mengambil cuti kampanye, maka bupati tersebut akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. "Dia harus cuti pada saat berkampanye. K...