TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menginstruksikan agar seluruh tempat pemungutan suara (TPS) memiliki kursi prioritas. Kursi prioritas itu disediakan untuk tiga kategori pemilih, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
“Jadi ada priority seat untuk pemilih-pemilih yang memiliki kekhususan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya saat memberikan sambutan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Untuk susunan tempat duduknya, kata Dody, kursi prioritas akan diletakkan di barisan terdepan dari tempat duduk pemilih nonprioritas. “Kalau dia ada empat baris maka empat kursi yang di depan itu adalah untuk kursi prioritas,”...