Jakarta -
PDIP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasukan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM mengungkapkan hasil kajian masa lalu yang menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
"Pada masa lalu, kajian Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Saurlin mengungkapkan hasil kajian Komnas HAM kali ini menunjukkan adanya indikasi kepada pelanggaran HAM berat, bukan hanya pelanggaran HAM saja. Dia menyebut hasil kajian terbaru akan dibawa ke sidang paripurna di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kajian periode ini menunjukkan ada indikasi (pelanggaran HAM berat -red). Berikutnya adalah hasil kajian dibawa ke sidang paripurna. Jika disepakati, maka akan dilanjutkan dengan penyelidikan untuk memastikan indikasi," ujarnya.
Saurlin menjelaskan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu kata Saurlin, akan menentukan apakah peristiwa Kudatuli masuk ke dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Penyelidikanlah nanti yang bisa mengatakan ada tidaknya pelanggaran HAM yang berat, bukan kajian," imbuhnya.
PDIP sebelumnya meminta Presiden Jokowi memasukkan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 ke dalam pelanggaran HAM berat. PDIP menilai peristiwa tersebut telah banyak melanggar HAM.
"Belum selesai 27 Juli, kita sepakat mendesak Jokowi bahwa peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat," kata Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dalam diskusi Kudatuli di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).
Diketahui, peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 adalah peristiwa kekerasan di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Peristiwa itu terjadi di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Ribka mengatakan pihaknya akan melakukan protes kepada pemerintah untuk memasukkan peristiwa 27 Juli ke dalam pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan ada banyak korban dari peristiwa itu.
"Kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk pelanggaran HAM berat, sangat setuju, kan?" ujarnya.
"Karena itu, teman-teman, itu yang ribut antara kita ini, tapi kawan-kawan aktivis itu dikejar di mana-mana, ada yang kerja dipecat, yang punya usaha ditutup, termasuk praktik saya, ada dampaknya 27 Juli itu," sambungnya.
Ribka mengatakan peristiwa 27 Juli telah mengantarkan terjadinya reformasi. Dia lantas menyinggung adanya reformasi dapat menjadikan Jokowi sebagai presiden.
"Di balik itu, kasus 27 Juli ini, terjadi reformasi. Kalau nggak ada reformasi, nggak ada Jokowi anak tukang kayu bisa jadi presiden, nggak ada kebebasan pers," jelasnya.
Berikut daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
Simak juga Video: PDIP Minta Jokowi Masukkan Peristiwa Kudatuli ke Pelanggaran HAM Berat
(dek/dnu)