TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyebut, usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada.
Dia mengatakan, terlalu banyak informasi yang diterima baik oleh Komisi II DPR mengenai isu netralitas dalam pilkada. Baik itu netralitas yang dilakukan oleh penjabat kepala daerah, maupun oleh ASN.
"Dalam konteks fungsi legislasi Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI tahun 2025 mengusulkan di prolegnas 2025 revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Rifqi dalam rapat dengar pendapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya ...