TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang akan serentak dilakukan di seluruh daerah Indonesia. KPU juga sudah membagikan jadwal terkait dengan pelaksanaan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye boleh dilakukan oleh setiap paslon pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada masa kampanye saat ini, tiga provinsi di Pulau Jawa sudah menetapkan jadwal kampanye dan debat publik yang akan diselengg...