TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan purnatugas pada Ahad, 20 Oktober 2024. Seperti mantan presiden dan wakil presiden sebelum-sebelumnya, keduanya akan mendapat tunjangan dan fasilitas dari negara meski sudah tidak menjabat.
Tunjangan dan fasilitas presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif presiden dan wakil presiden serta Bekas presiden dan wakil presiden.
Pasal 6 ayat (1) UU tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Adapun besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji ...