TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru. Ia mengusulkan supaya ada UU Perlindungan Guru.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan perlindungan terhadap guru sebetulnya sudah diatur baik di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun aturan turunannya.
Menurut Atip, masalahnya ada pada penegakannya yang cenderung menggunakan pidana. "Selama ini penegakkan terkesan mengedepankan pendekatan yang cenderung menggunakan pidana," kata Atip saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu 23 November 2024.
Karena itu, Atip mengatakan, pihaknya bersama Polri sudah sepakat menggunakan pendekatan mediasi dan restoratif justice atau keadilan restoratif un...