Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung sanksi ketat dan tegas ke penyedia ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dia meminta penerapan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang.
"Sanksi yang ketat dan tegas harus diterapkan ke kepada penyedia jasa ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dasarnya adalah dasarnya adalah Pasal 76 juncto 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
"Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tulisnya mengutip pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap keras dan tegas, menurut Habiburokhman, harus ditetapkan dari proses penyidikan hingga vonis di pengadilan. Ia meminta agar tidak ada penangguhan terhadap pelaku.
"Sikap keras dan tegas harus diterapkan sejak proses penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan vonis hukuman. Bentuk sikap keras dan tegas antara lain tidak adanya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, penuntutan dan pemidanaan maksimal jika memang perbuatan pidana terbukti," ujarnya.
Waketum Gerindra ini menilai aparat penegak hukum harus memiliki kontrol khusus dalam penanganan prostitusi anak. Kemudian, dia juga berbicara soal pentingnya atensi pemerintah soal rehabilitasi korban.
"Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus punya protokol khusus dalam menangani kasus ini. Yang perlu dirumuskan adalah bagaimana rehabilitasi anak selaku korban. Harus ada atensi negara soal nasib mereka ini mulai dari aspek kesehatan fisik, psikologis, sampai dengan ekonomi," ujarnya.
(eva/fjp)