TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg pada Senin malam, 18 November 2024.
Dari pihak pemerintah, kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu juga hadir perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi yang hadir kompak RUU DKJ dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
"Apakah hasil pembahasan tingkat I RUU DKJ dapat...