TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dikutip dari Antara, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dibacakan amar putusan dengan Nomor 143-PKE DKPP/VII/2024. Keputusan tersebut mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh penggugat dan menetapkan sanksi berupa peringatan keras terakhir, serta pemberhentian Balthasar dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Sorong.
Heddy Lugito dalam sidangnya menyatakan bahwa Balthasar dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dan sekaligus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketu...