TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta akan mengatur tata letak tempat duduk panitia yang bertugas saat hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada hal yang baru dalam pemilihan tahun 2024 ini, pertama adalah layout desain,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya, saat ditemui wartawan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Di hari pemungutan suara nanti, KPU akan menempatkan posisi kursi pengawas TPS dan saksi di belakang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Pengawas TPS berada di belakang ketua KPPS dan anggota KPPS,” ujar Dody.
Dody menjelaskan pengawas TPS akan berada di belakang KPPS 4 sebagai pihak yang bertugas mencatat hasil penelitian terhada...