TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan proses hukum prajurit TNI yang menyerang warga di Deli Serdang tidak akan dilakukan lewat pengadilan sipil. Ia menyatakan proses hukum insiden yang menyebabkan seorang warga meninggal itu tetap dilakukan lewat pengadilan militer.
Ia berujar TNI telah memiliki regulasi sendiri yang mengatur ihwal proses hukum pidana. Yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer atau KUHPM. "Itu tetap kami berada di peradilan militer. Kami punya peradilan sendiri," kata Yusri ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta pada Kamis, 14 November 2024.
Desakan agar kasus ini dibawa ke pengadilan sipil disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasion...